Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya soal rencana pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe sebagai saksi maupun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Ya ini tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara RT ya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya. Termasuk hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka, yakni Edi Suharto.
“Tentu ini semuanya juga secara paralel kita mendalami dari praktik di lapangannya dulu ya sehingga nanti kita akan firm bagaimana proses penyalurannya ya. Termasuk juga korporasi, ini kan ada tersangka korporasi dalam perkara ini. Nanti kita akan melihat, mempertebal lagi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi,” pungkas Budi.
Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Namun demikian, dua orang tersangka sudah mendeklarasikan dirinya berstatus sebagai tersangka, yakni kakak kandung Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe dan Edi Suharto selaku mantan staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos)
Rudy Tanoe merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL). Status tersangkanya terungkap melalui praperadilan yang dilakukan dua kali, namun ditolak hakim. Sedangkan status tersangka Edi Suharto terungkap melalui kegiatan konferensi pers yang diselenggarakannya sendiri.
Seorang tersangka lainnya, yakni Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022. Sedangkan dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.
Ketiganya juga telah dicegah sejak 12 Agustus 2025 sampai dengan 12 Februari 2026, dan diperpanjang enam bulan lagi hingga 12 Agustus 2026.

