Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Federico Barba Bertekad Pertahankan Rekor Kemenangan di Laga Kandang

    February 26, 2026

    Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana

    February 26, 2026

    Rupiah Ditutup Menguat ke Rp16.759 per Dolar AS : Okezone Economy

    February 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Perilaku Seksual Berisiko Kian Marak, DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Sanksi untuk Pelaku : Okezone News

    Perilaku Seksual Berisiko Kian Marak, DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Sanksi untuk Pelaku : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 26, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)












    BANDUNG – Pansus 14 DPRD Kota Bandung masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi, tetapi membatasi hal-hal menyimpang yang diperlihatkan ke ranah publik.

    “Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” kata Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

    Syahlevi mengatakan, Raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan. Tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik. 

    “Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,” tuturnya.

    Karena itulah, kata Syahlevi, lewat Perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik. “Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,” ujarnya.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rupiah Ditutup Menguat ke Rp16.759 per Dolar AS : Okezone Economy

    February 26, 2026

    BMKG Deteksi Awan Konvektif Picu Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia, Masyarakat Diminta Waspada : Okezone News

    February 26, 2026

    Efek Domino Gagal ke Piala Dunia 2026, Erspo Diduga Ogah Tebus Tagihan Vendor Jersey Timnas Indonesia

    February 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Federico Barba Bertekad Pertahankan Rekor Kemenangan di Laga Kandang

    Berita Olahraga February 26, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga 1 Indonesia: Persib Bandung Bertekad Jaga Rekor Sempurna di KandangBANDUNG – Persib…

    Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana

    February 26, 2026

    Rupiah Ditutup Menguat ke Rp16.759 per Dolar AS : Okezone Economy

    February 26, 2026

    Natalius Pigai Tantang Uceng Guru Besar UGM Debat soal HAM Live di TV

    February 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Federico Barba Bertekad Pertahankan Rekor Kemenangan di Laga Kandang

    February 26, 2026

    Mengenal Restorative Justice dalam Hukum Pidana

    February 26, 2026

    Rupiah Ditutup Menguat ke Rp16.759 per Dolar AS : Okezone Economy

    February 26, 2026

    Natalius Pigai Tantang Uceng Guru Besar UGM Debat soal HAM Live di TV

    February 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.