Hal tersebut disampaikan pakar ekonomi politik, Ichsanudin Noorsy saat diwawancarai Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di kawasan Jakarta Timur, Rabu malam kemarin, 25 Februari 2026.
“Nah, ketika masuk ke dalam posisi tidak setara gitu ya, kita bisa masuk ke perdata,” ujar Ichsan dikutip redaksi pada Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, perjanjian yang dibangun atas dasar menguntungkan satu negara, sementara negara lain yang berpotensi dirugikan juga dapat menyoal ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia.
“Di perdata, ketika sebuah perjanjian tidak setara, itu pasti cacat. Satu perjanjian yang tidak setara di antara para pihak itu memuat salah satu pihak ada tekanan, walaupun tidak dirasakan sebagai tekanan,” urai Ichsan.
“Tapi ketidakseimbangan itu adalah tekanan. Itu bisa dibatalkan. Itu bisa dibatalkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dari poin-poin perjanjian yang telah mengemuka di masyarakat misalnya skema tarif 0 persen barang-barang dari Amerika, tetapi di sisi yang lain barang mental harus dijual ke AS tanpa batasan.
“Anda enggak mungkin lagi melakukan hilirisasi atau mempunyai nilai tambah pada barang. Kenapa? Karena perjanjian harus segera dijalankan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ichsan merujuk pada tesis utama peraih Nobel Ekonomi Paul Krugman, membaca ketidakadilan perjanjian ART antara pemerintah Presiden Prabowo dengan Trump.
“Jadi artinya, ketika ambil tesis Krugman kemudian diterjemahkan secara perdata, maka ketemu ekonomi dan hukumnya. Nah, ekonomi dan hukumnya ini menggambarkan tatanan struktur politik Indonesia memang di bawah tekanan,” demikian Ichsan menambahkan.

