“Artinya, berkas Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT), belum lagi dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya dikembalikan,” kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya, Jumat 27 Februari 2026.
Erizal melihat penyidik Polda Metro Jaya seperti diminta Jaksa untuk kembali mendalami saksi-saksi atau mengulang dari awal.
Bahkan, pelapor seperti Jokowi pun kembali diperiksa beberapa waktu lalu di Mapolresta Solo. Dian Sandi Utama dan Freddy Alex Damanik bisa jadi bukan pula saksi terakhir yang diperiksa.
“(Proses hukum Roy cs) masih lama, mungkin saja begitu,” kata Erizal.
Tapi, setiap kubu Jokowi yang kembali diperiksa penyidik, selalu optimis berbicara di hadapan wartawan tak akan lama lagi akan rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. Hanya melengkapi saja beberapa yang kurang. Termasuk saat Jokowi, usai diperiksa di Mapolresta Solo.
“Kalau ijazah Jokowi asli, mustahil akan selama ini dan seperti tak ada ujung,” kata Erizal.
Menurut Erizal, apa susahnya membuktikan, baik secara hukum maupun secara pribadi oleh Jokowi sendiri, UGM, termasuk penyidik kalau ijazah betul-betul asli?
“Apa pun yang dikatakan RRT akan patah dengan sendirinya. Apa pun ilmu teknis yang dikuasai tak berpengaruh,” kata Erizal.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Namun belakangan, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

