Dikatakan Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq, formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat, yang selalu hilang saat memilih partai politik yang tidak lolos parlemen.
“Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemilu 2024, ada 18 juta suara partai non parlemen yang tak terkonversi menjadi kursi,” kata Rofiq dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Februari 2026.
Belakangan, angka ambang batas parlemen jadi perdebatan seiring dengan Revisi UU Pemilu. Baleg DPR telah memasukan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Revisi aturan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Rofiq menjelaskan, skema fractional threshold atau ambang batas fraksi mampu menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas kelembagaan.
“Semua suara dihitung. Parlemen juga efektif karena tak semua partai otomatis membentuk fraksi. Malah saya tantang, berani nggak partai di Senayan menyepakati ambang batas fraksi, misalnya bisa membentuk fraksi jika memenuhi 10 sampai 15 persen kursi,” kata dia.
Dengan skema ini, kata Rofiq, tak akan banyak fraksi di DPR. Partai kecil juga masih memiliki peluang terepresentasi tanpa dibatasi dengan bikin fraksi gabungan.
Skema ini mirip dengan yang pernah diterapkan DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004. Di tingkat DPRD, pendekatan ambang batas fraksi juga masih berlaku.
“Jadi dihapus saja ambang batas parlemen. Pakai ambang batas fraksi yang lebih proporsional dan konstitusional. Suara pemilih tak hilang, fragmentasi politik di parlemen dapat terkendali,” pungkasnya.

