Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso (Foto: Dok Polri)
JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan jaringan narkoba yang lebih luas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengambilalihan perkara dilakukan agar proses penyidikan berjalan terpadu antara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Mabes Polri.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses konfrontasi keterangan,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Sebanyak enam tersangka telah dibawa dari NTB ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim. Mereka adalah Malaungi, Irfan, Herman, Yusril Isamahendra, serta dua tersangka perempuan, Anita dan Ais Setiawati.

