Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PSIM Siap Hadapi Kebangkitan PSBS dalam Pertandingan Mendatang

    February 27, 2026

    Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

    February 27, 2026

    Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan dari AS, Yordania dan UEA : Okezone News

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Daftar 5 Dokumen Proyek IKN yang Harus Dibuka Usai MA Menangkan Jatam

    Daftar 5 Dokumen Proyek IKN yang Harus Dibuka Usai MA Menangkan Jatam

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas gugatan sengketa permohonan informasi yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terkait sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Putusan itu membuat PUPR harus membuka informasi lima dokumen proyek di IKN yang sebelumnya tertutup untuk publik.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kementerian PUPR membuka lima dokumen yang kemudian telah dinyatakan oleh Komisi Informasi Pusat bahwa lima dokumen tersebut adalah dokumen yang terbuka untuk publik begitu ya,” kata Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis dalam konferensi pers Warga Menang Melawan Menteri PUPR: Buka Dokumen Informasi IKN di YouTube JATAM Nasional, Jumat (13/2) lalu.

    Lima dokumen yang harus dibuka untuk publik oleh PUPR buntut putusan tersebut adalah:





    1. Amdal untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi
    2. Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi
    3. dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan
    4. permohonan izin bangunan sumber daya air
    5. dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi

    Kronologi sengketa informasi

    Sengketa informasi publik antara Jatam dan Kementerian PUPR ini bermula pada 2022 lalu. Kala itu Jatam Kaltim tengah melakukan riset di IKN.

    Jatam Kaltim meminta PUPR membuka sejumlah dokumen ke publik, khususnya ihwal pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake.

    “Itu tidak diberikan oleh Kementerian PUPR kala itu. Lebih tepatnya waktu itu di sekitar tanggal 17 Oktober 2022, Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi ke Kementerian PUPR dengan nomor surat 05/Jatam Kaltim/2022,” ujar Abdul.

    Merespons itu, PUPR menolak permintaan mereka dengan menyatakan dokumen-dokumen itu sebagai dokumen yang dirahasiakan dan tak terbuka untuk publik. Padahal, Jatam Kaltim berpendapat dokumen seperti Amdal dan dokumen teknis merupakan dokumen yang terbuka untuk publik.

    Setelahnya, Jatam Kaltim pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada 22 Februari 2023 dan pengajuan permohonan penyelesaian itu teregister dengan nomor perkara 11/2023.

    “Di proses persidangan di Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Pusat majelis hakimnya melakukan uji konsekuensi. Apakah benar dokumen-dokumen yang kemudian dimohonkan oleh Jatam Kaltim, setidaknya ada tujuh dokumen, itu merupakan dokumen yang dikecualikan sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang KIP begitu ya,” ucap dia.

    “Fakta persidangan menunjukkan bahwa ternyata dokumen-dokumen yang dimohonkan itu adalah dokumen yang terbuka untuk publik dan ketika diuji konsekuensi, tidak ada konsekuensi yang berbahaya gitu ya apabila dokumen itu dibuka ke publik,” sambungnya.

    Abdul mengatakan dalam amar putusannya, KIP mengabulkan permohonan itu, meminta PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang masuk dalam permohonan Jatam Kaltim.

    Namun setelah itu, Abdul menyebut PUPR tak langsung memberikan dokumen dalam permohonan itu, mereka justru mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, tak berubah, PTUN menguatkan putusan KIP tersebut.

    Tak berhenti sampai di situ, PUPR menempuh jalan kasasi ke Mahkamah Agung, namun lagi-lagi, MA juga menolak permohonan kasasi dari oleh PUPR.

    “Sehingga seharusnya atau dalam artian Kementerian PUPR harus melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat yang kemudian membuka lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim kala itu,” katanya.

    Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kementerian PU terkait putusan MA yang memenangkan Jatam tersebut.

    (kid/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pria Bacok Mahasiswi di UIN Suska Jadi Tersangka, Alasannya Sakit Hati

    February 27, 2026

    Ketua Banggar DPR Soroti Tata Kelola dan Transparansi Anggaran MBG

    February 27, 2026

    Dua WN Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara Kasus 1,3 Kg Kokain di Bali

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    PSIM Siap Hadapi Kebangkitan PSBS dalam Pertandingan Mendatang

    Berita Olahraga February 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga 1 Indonesia: Skuad PSIM Yogyakarta tengah bersiap menghadapi tantangan berat saat berlaga…

    Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

    February 27, 2026

    Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan dari AS, Yordania dan UEA : Okezone News

    February 27, 2026

    Pria Bacok Mahasiswi di UIN Suska Jadi Tersangka, Alasannya Sakit Hati

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    PSIM Siap Hadapi Kebangkitan PSBS dalam Pertandingan Mendatang

    February 27, 2026

    Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

    February 27, 2026

    Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan dari AS, Yordania dan UEA : Okezone News

    February 27, 2026

    Pria Bacok Mahasiswi di UIN Suska Jadi Tersangka, Alasannya Sakit Hati

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.