Koh Erwin merupakan pihak yang menyetorkan uang kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan Koh Erwin dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV.
“Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Saat ini, Koh Erwin sedang dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain Koh Erwin, penyidik juga turut menangkap dua orang lainnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika bernama Erwin Iskandar atau ‘Koh Erwin’ sejak Sabtu, 21 Februari 2026.
Dalam surat DPO itu, penyidik juga membagikan sejumlah ciri-ciri yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam dan warna kulit sawo matang.
Belakangan, Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

