Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bayern Munich Tolak Permanenkan, Nicolas Jackson Kembali ke Chelsea

    February 27, 2026

    Wall Street Melemah Usai Laporan Keuangan Nvidia

    February 27, 2026

    Biji Labu Ternyata Punya Manfaat Besar untuk Kesuburan dan Maskulinitas Pria : Okezone Women

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Hal yang Memberatkan Anak Riza Chalid hingga Divonis 15 Tahun Penjara

    Hal yang Memberatkan Anak Riza Chalid hingga Divonis 15 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/2) dini hari.

    Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan hukuman Kerry yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sementara hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa punya tanggungan keluarga.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.





    “Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung hakim.

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan.

    Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

    “Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.

    Tak hanya itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider lima tahun penjara.

    Vonis anak Riza Chalid ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.

    Usai persidangan, Kerry menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan dalam amar putusan.

    “Saya terus akan mencari keadilan, terima kasih teman-teman yang meliput persidangan, saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujar Kerry Adrianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

    Kerry juga menegaskan akan melanjutkan upaya hukum atas putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan hakim serupa dengan isi surat dakwaan jaksa.

    “Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.

    Ia turut mempertanyakan putusan perampasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) untuk negara.

    “Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai,” ujarnya.

    (isn/ryn/fam/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke AKBP Didik

    February 27, 2026

    Pria Bacok Mahasiswi di UIN Suska Jadi Tersangka, Alasannya Sakit Hati

    February 27, 2026

    Ketua Banggar DPR Soroti Tata Kelola dan Transparansi Anggaran MBG

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bayern Munich Tolak Permanenkan, Nicolas Jackson Kembali ke Chelsea

    Berita Olahraga February 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Nicolas Jackson akan kembali ke Chelsea pada akhir musim setelah Bayern Munich…

    Wall Street Melemah Usai Laporan Keuangan Nvidia

    February 27, 2026

    Biji Labu Ternyata Punya Manfaat Besar untuk Kesuburan dan Maskulinitas Pria : Okezone Women

    February 27, 2026

    Prabowo Tiba di Tanah Air Usai ke AS, Inggris, Yordania, hingga UEA

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bayern Munich Tolak Permanenkan, Nicolas Jackson Kembali ke Chelsea

    February 27, 2026

    Wall Street Melemah Usai Laporan Keuangan Nvidia

    February 27, 2026

    Biji Labu Ternyata Punya Manfaat Besar untuk Kesuburan dan Maskulinitas Pria : Okezone Women

    February 27, 2026

    Prabowo Tiba di Tanah Air Usai ke AS, Inggris, Yordania, hingga UEA

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.