Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, ditegaskan bahwa narasi Menag bukanlah tentang meninggalkan kewajiban zakat, melainkan tentang mengakselerasi potensi ekonomi umat melalui instrumen yang lebih fleksibel seperti infak, sedekah, hibah, dan wakaf.
Thobib meluruskan bahwa jika umat hanya terpaku pada angka minimal, maka ledakan potensi ekonomi syariah sulit tercapai. Kedermawanan sejati seharusnya tidak dibatasi oleh persentase kaku.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib Al Asyhar, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Secara historis, model kedermawanan “tanpa batas” inilah yang sebenarnya menjadi fondasi kekuatan ekonomi di masa Rasulullah dan para Sahabat.
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” tambahnya.
Sisi menarik dari ajakan Menag adalah aspek kemanusiaan universal. Zakat memang memiliki aturan penyaluran (asnaf) yang rigid dan spesifik. Namun, untuk persoalan kemanusiaan yang lebih luas—seperti membantu rumah ibadah lain yang rusak atau mengatasi kelaparan lintas iman—instrumen seperti hibah dan infak menjadi kunci karena sifatnya yang lebih cair.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” papar Thobib.
Menag juga memberikan tantangan bagi para Ekonom Syariah: mengapa masyarakat begitu berani berinvestasi pada instrumen keuangan modern dengan bunga 6-9 persen, namun merasa “cukup” hanya dengan mengeluarkan 2,5 persen untuk urusan akhirat?
Kemenag berharap pesan ini dipahami sebagai upaya mengubah gaya hidup. Zakat tetaplah rukun Islam yang sakral, namun kedermawanan seharusnya menjadi identitas harian yang meluap.
“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.

