Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, skema yang disiapkan tetap menggunakan mekanisme seperti tahun sebelumnya. Namun, nilainya disebut mengalami peningkatan.
“Kemarin yang hasil kita ya, mereka (aplikator) komitmen. Ada yang menyampaikan kami lebih (tinggi) sekian dari tahun lalu dan itu kita apresiasi lah,” ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Jumat 26 Februari 2026.
Meski begitu, pemerintah belum merinci teknis pencairan. Pembahasan teknis soal BHR ojol, lanjut dia, masih dilakukan bersama masing-masing aplikator.
“Tunggu saja, itu kan nanti juga masing-masing aplikator punya kategori sendiri kan. Jadi memang sesuai dengan tahun lalu, tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini,” jelasnya.
Menurut Yassierli, besaran BHR juga akan disesuaikan dengan tingkat aktivitas pengemudi.
“Maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka ya. Orang yang memang full dengan orang yang part time tentu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya beda dengan pekerja biasa,” tegasnya.
Sementara terkait penerbitan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum, ia mengaku masih harus berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan resmi.
“Ya kita tunggu, kan saya masih harus konsultasi dengan Presiden dulu,” tandasnya.

