Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    ASN Harus Jalani Seleksi Ketat untuk Ikut Pelatihan Komcad

    February 27, 2026

    BGN Bantah Punya Program MBG TV

    February 27, 2026

    Rob Edwards Tuntut Gairah Wolves saat Hadapi Aston Villa

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

    Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Di tengah perdebatan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Prof. Dr. Taruna Ikrar menegaskan bahwa dari perspektif regulator obat dan makanan, perjanjian ini justru merupakan solusi yang saling menguntungkan.


    Dalam wawancara di  Business Forum baru-baru ini, Prof. Taruna mengatakan, dalam poin 25 perjanjian disebutkan bahwa produk medical device, kosmetik, dan farmasi yang masuk ke Indonesia berbasis prinsip reliance, yakni pengakuan atas kesetaraan standar.

    Ia menekankan bahwa regulasi Indonesia saat ini telah berada pada level tertinggi karena BPOM telah diakui sebagai WHO Listed Authority. Artinya, sistem pengawasan obat dan makanan Indonesia dinilai setara dengan standar regulator maju dunia.



    “Standar kita sudah setara dengan United States Food and Drug Administration (US FDA), baik dari sisi farmakovigilans, marketing authorization, sertifikasi, hingga inspeksi,” ujar Prof. Taruna, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

    Dengan kesetaraan tersebut, jika produk AS memenuhi standar negaranya, maka secara prinsip dapat diterima di Indonesia. Sebaliknya, produk Indonesia juga memiliki posisi yang sama untuk masuk ke pasar AS. 

    Namun ia menegaskan, kesetaraan standar bukan berarti tanpa kontrol.

    “Setiap produk tetap wajib memiliki surat keterangan impor dari BPOM dan nomor izin edar sebelum beredar di masyarakat. Keamanan, efikasi, dan kualitas tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

    Isu lain yang mencuat adalah anggapan bahwa kosmetik dan alat kesehatan tidak lagi wajib halal. Prof. Taruna meluruskan persepsi tersebut.

    Menurutnya, kosmetik saat ini bukan lagi produk sekunder. Mulai dari bayi hingga lansia menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, regulasinya sangat ketat.

    “Dari sisi BPOM, kosmetik tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar. Tidak ada produk yang bebas masuk tanpa proses regulatori,” jelasnya.

    Terkait kewajiban halal, ia menegaskan bahwa jika suatu produk diwajibkan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, maka ketentuan tersebut tetap berlaku. Artinya, perjanjian dagang tidak menghapus regulasi domestik.

    Isu halal menjadi sensitif karena Indonesia memiliki posisi strategis dalam ekosistem ekonomi halal global. Nilai konsumsi ekonomi halal dunia saat ini mencapai 2,43 triliun Dolar AS dan diproyeksikan meningkat menjadi 3,36 triliun Dolar AS pada 2028.

    Indonesia bahkan berada di peringkat ketiga dalam ekosistem ekonomi halal dunia, dengan sejumlah sektor unggulan seperti modest fashion (peringkat pertama), wisata ramah Muslim (peringkat kedua), kosmetik halal (peringkat kedua), serta makanan halal (peringkat keempat).

    Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa; tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman.

    Regulasi domestik, termasuk UU Jaminan Produk Halal, tidak berubah. Kemudian, produk yang mengandung bahan non-halal tetap wajib diberi label non-halal.

    Bagi Prof. Taruna Ikrar, kunci memahami perjanjian ini adalah membedakan antara harmonisasi standar dan penghapusan aturan.

    “Ini bukan soal melonggarkan aturan, tetapi menyelaraskan standar yang memang sudah setara,” tegasnya.

    Dengan pengakuan internasional terhadap sistem pengawasan Indonesia, ia menilai perjanjian ini justru memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, tanpa mengorbankan prinsip keamanan, kualitas, maupun ketentuan halal yang menjadi kebutuhan fundamental masyarakat.

    Dalam 90 hari ke depan, pembahasan teknis masih akan berlangsung. Namun, satu hal yang ditekankan Prof. Taruna adalah pengawasan tetap ketat, standar tetap tinggi, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    ASN Harus Jalani Seleksi Ketat untuk Ikut Pelatihan Komcad

    February 27, 2026

    IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

    February 27, 2026

    Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    ASN Harus Jalani Seleksi Ketat untuk Ikut Pelatihan Komcad

    Berita Nasional February 27, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengikuti pelatihan sebagai komponen cadangan…

    BGN Bantah Punya Program MBG TV

    February 27, 2026

    Rob Edwards Tuntut Gairah Wolves saat Hadapi Aston Villa

    February 27, 2026

    IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    ASN Harus Jalani Seleksi Ketat untuk Ikut Pelatihan Komcad

    February 27, 2026

    BGN Bantah Punya Program MBG TV

    February 27, 2026

    Rob Edwards Tuntut Gairah Wolves saat Hadapi Aston Villa

    February 27, 2026

    IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.