Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal : Okezone News

    February 27, 2026

    Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial

    February 27, 2026

    Bayern Sudah Menunggu, Gregor Kobel Ingin Move On dari Atalanta

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Kantongi Nilai Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji

    KPK Kantongi Nilai Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan nilai kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


    “Ya benar. Hari Selasa (diterima KPK)” kata Asep kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

    Namun demikian, Asep mengaku belum membaca laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK dimaksud. Ia pun meminta agar bertanya lebih lanjut kepada Jurubicara KPK.



    “Kalau jumlahnya saya belum baca laporannya,” pungkas Asep.

    Berbeda dengan Asep, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dilakukan koordinasi.

    “Penghitungan KN-nya masih dikoordinasikan,” singkat Budi.

    Pada Selasa, 10 Februari 2026, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Sidang perdana yang diagendakan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026 karena pihak KPK tidak hadir.

    Dalam perkara ini, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut sampai 12 Agustus 2026. Sementara untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya dengan alasan mengikuti KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka atau terdakwa.

    Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

    Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri Hari Ini, Minta Pidana Berat Bripda Mesias dan Copot Kapolri

    February 27, 2026

    Prabowo dan MBZ Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Investasi Dua Negara

    February 27, 2026

    Pemobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal : Okezone News

    Program Presiden February 27, 2026

    Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat…

    Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial

    February 27, 2026

    Bayern Sudah Menunggu, Gregor Kobel Ingin Move On dari Atalanta

    February 27, 2026

    Puasa Tetap Glowing? Ini 5 Rahasianya : Okezone Women

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal : Okezone News

    February 27, 2026

    Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial

    February 27, 2026

    Bayern Sudah Menunggu, Gregor Kobel Ingin Move On dari Atalanta

    February 27, 2026

    Puasa Tetap Glowing? Ini 5 Rahasianya : Okezone Women

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.