Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BAM Tunjuk Lim Kenn Sebagai Kepala Badan Pembinaan dan Prestasi

    February 27, 2026

    Kenaikan Bonus Hari Raya Buat Ojol Masih Tunggu Arahan Prabowo

    February 27, 2026

    Komunitas Motor Dukung Alex Marquez dan Gresini Racing di MotoGP 2026 : Okezone Sports

    February 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Tahan Napas, Penahanan Yaqut Masih Terganjal Praperadilan

    KPK Tahan Napas, Penahanan Yaqut Masih Terganjal Praperadilan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 27, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Langkah paksa itu masih menunggu hasil sidang praperadilan yang dijadwalkan pekan depan.


    Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik sebenarnya telah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara (KN) yang menjadi salah satu unsur penting pembuktian perkara.

    “Betul sudah selesai perhitungannya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.



    Ia menjelaskan, penahanan terhadap Yaqut belum dilakukan karena KPK harus menghormati proses hukum praperadilan yang saat ini masih berjalan dan bahkan mengalami penundaan.

    “Kita masih menunggu kan prapernya ditunda ya minggu depan ya. Ada klausul memang sekarang di UU baru kita memang menunggu itu dulu praper,” jelasnya.

    Menurut Asep, hasil perhitungan kerugian negara tersebut sekaligus memperkuat keyakinan penyidik bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

    “Tapi tentunya hasil dari perhitungan KN ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini ya kita melaksanakan apa menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya gitu. Kerugiannya ada gitu dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya yang sudah kami penuhi gitu kami penuhi,” pungkas dia.

    Pada Selasa, 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Sidang perdana yang diagendakan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026 karena pihak KPK tidak hadir.

    Dalam perkara ini, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut sampai 12 Agustus 2026. Sementara untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya dengan alasan mengikuti KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka atau terdakwa.

    Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut,  yakni Yaqut dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

    Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kenaikan Bonus Hari Raya Buat Ojol Masih Tunggu Arahan Prabowo

    February 27, 2026

    Polwan Jaga Demo

    February 27, 2026

    Kolonialisme Berakhir, Kolonialitas Masih Membelenggu

    February 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    BAM Tunjuk Lim Kenn Sebagai Kepala Badan Pembinaan dan Prestasi

    Berita Olahraga February 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Kuala Lumpur – Asosiasi Bulu Tangkis Malaysia (BAM) telah menunjuk mantan pemain bulu tangkis…

    Kenaikan Bonus Hari Raya Buat Ojol Masih Tunggu Arahan Prabowo

    February 27, 2026

    Komunitas Motor Dukung Alex Marquez dan Gresini Racing di MotoGP 2026 : Okezone Sports

    February 27, 2026

    Friksi dengan Erik ten Hag, Pemain Manchester United Ungkap Tak Diizinkan Hengkang

    February 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    BAM Tunjuk Lim Kenn Sebagai Kepala Badan Pembinaan dan Prestasi

    February 27, 2026

    Kenaikan Bonus Hari Raya Buat Ojol Masih Tunggu Arahan Prabowo

    February 27, 2026

    Komunitas Motor Dukung Alex Marquez dan Gresini Racing di MotoGP 2026 : Okezone Sports

    February 27, 2026

    Friksi dengan Erik ten Hag, Pemain Manchester United Ungkap Tak Diizinkan Hengkang

    February 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.