Kedutaan Besar Republik Islam Iran (KBRII) di Indonesia, mengecam tindakan Amerika Serikat-Israel yang telah melanggar hukum internasional, hak asasi manusia, dan hukum humaniter internasional selama beberapa dekade terakhir, khususnya dalam beberapa tahun terakhir.
“Serta memandang tindakan Washington dan Tel Aviv sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional,” tegas keterangan resmi KBRII dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.
Lebih jauh daripada itu, seluruh negara termasuk Pemerintah Indonesia dan pejabat publik lainnya untuk tidak tinggal diam melihat kebrutalan Amerika-Israel yang telah melancarkan serangan.
“Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia berharap agar Pemerintah dan rakyat Indonesia, para tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, kalangan akademisi, serta insan media untuk secara tegas dan terbuka mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap wilayah Republik Islam Iran,” demikian bunyi keterangan tertulis tersebut.
Serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran juga disebut melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Atas agresi tersebut, Iran akan menggunakan hak yang sah dan legal berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Dalam hal ini, hak menggunakan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi suatu negara.
Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran.

