Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Joao Gomes Bersinar Saat Lawan Aston Villa, Rob Edwards Beri Pujian

    February 28, 2026

    4 Fakta Terbaru THR PNS 2026, Pencairan Segera Diumumkan Prabowo : Okezone Economy

    February 28, 2026

    Menteri KKP Marah-marah saat Tinjau Kampung Nelayan di Lombok

    February 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Sebut Pejabat Bea Cukai Pakai Uang Korupsi Beli Mobil Operasional

    KPK Sebut Pejabat Bea Cukai Pakai Uang Korupsi Beli Mobil Operasional

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 28, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang hasil dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeui) digunakan untuk membeli mobil operasional.

    “Uang yang dikumpulkan ini, juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah, BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini, para oknum ini membuat mobil operasional,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

    Mobil tersebut, kata Asep, digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Asep juga mengungkap ada operasional yang diatur dari mobil-mobil tersebut, untuk menghindari petugas KPK.





    “Bahwa ada uang yang disimpan di mobil operasionalnya itu. Dan itu berganti-ganti terus,” kata Asep.

    “Bagaimana pergerakan uang itu pergerakan ganti mobil, ganti orang, ganti supir, ganti mobil, terus-terus seperti itu. Sedangkan juga kita petugas di lapangan itu sangat terbatas,” sambungnya.

    Dalam penggeledahan, Asep mengatakan sebagian uang hasil korupsi ditemukan di dalam mobil-mobil operasional tersebut.

    “Itu ditemukan itu di mobil operasionalnya gitu. Jadi ada juga uang itu yang disimpan [di] mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu,” katanya.

    Bahkan, Asep juga mengatakan mobil-mobil tersebut digunakan untuk kebutuhan yang mendesak sehingga para pejabat Bea Cukai itu tidak harus mengambil uang ke safe house.

    “Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

    Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

    Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

    Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).

    Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

    Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

    Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

    [Gambas:Video CNN]

    (fam/ins)






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Menteri KKP Marah-marah saat Tinjau Kampung Nelayan di Lombok

    February 28, 2026

    Fakta Penangkapan Koh Erwin, Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima

    February 28, 2026

    Keterangan Seskab Teddy soal MBG dan Anggaran Pendidikan

    February 28, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Joao Gomes Bersinar Saat Lawan Aston Villa, Rob Edwards Beri Pujian

    Berita Olahraga February 28, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Manajer Wolverhampton Wanderers, Rob Edwards, memuji penampilan mengesankan Joao Gomes saat…

    4 Fakta Terbaru THR PNS 2026, Pencairan Segera Diumumkan Prabowo : Okezone Economy

    February 28, 2026

    Menteri KKP Marah-marah saat Tinjau Kampung Nelayan di Lombok

    February 28, 2026

    Rob Edwards Larut dalam Emosi Usai Wolves Kalahkan Aston Villa

    February 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Joao Gomes Bersinar Saat Lawan Aston Villa, Rob Edwards Beri Pujian

    February 28, 2026

    4 Fakta Terbaru THR PNS 2026, Pencairan Segera Diumumkan Prabowo : Okezone Economy

    February 28, 2026

    Menteri KKP Marah-marah saat Tinjau Kampung Nelayan di Lombok

    February 28, 2026

    Rob Edwards Larut dalam Emosi Usai Wolves Kalahkan Aston Villa

    February 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.