“Dana umat adalah lokomotif ekonomi berkeadilan. Dengan akuntansi syariah yang transparan dan inovatif, ia dapat menjadi pengungkit pertumbuhan nasional yang berorientasi pada kemaslahatan,” kata Aras dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 1 Maret 2026.
Lanjut dia, hibah sosial-keagamaan juga tumbuh signifikan dari Rp12 triliun menjadi Rp17 triliun. Instrumen ini dinilai fleksibel secara akuntansi karena tidak terikat asnaf seperti zakat.
Menurut Aras, instrumen sepertta wasiat, iwad, kaffarah, dan luqathah memang relatif kecil secara nominal, namun penting sebagai indikator literasi fikih dan integritas sosial.
Secara makro, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional 5-5,5 persen dan penetrasi pembayaran digital syariah meningkat 20 persen per tahun, dana umat berpotensi tumbuh 12-18 persen annually. Meski kontribusinya terhadap PDB nasional (sekitar Rp22.000 triliun) masih di bawah 1 persen, dampak sosialnya sangat strategis karena langsung menyasar kelompok rentan.
Aras menilai, tantangan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan tata kelola.
Ia mendorong integrasi data antara BAZNAS, LAZ, dan Badan Wakaf Indonesia guna membangun sistem pelaporan terstandar dan audit syariah berbasis risiko.
Aras mencontohkan praktik di Malaysia dan Uni Emirat Arab yang telah mengintegrasikan zakat dan wakaf dalam sistem keuangan nasional. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar dunia, dinilai memiliki peluang lebih besar jika mampu membangun ekosistem yang transparan dan produktif.
“Jika 40 persen dari Rp145 triliun dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi produktif, tersedia sekitar Rp58 triliun per tahun. Dengan modal rata-rata Rp25 juta per UMKM, kita bisa mendukung lebih dari dua juta unit usaha dan menciptakan hingga empat juta lapangan kerja. Ini bukan sekadar ibadah, tetapi strategi pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.

