Menanggapi hal tersebut, ekonom Nahdlatul Ulama (NU) Dr. Muhammad Aras Prabowo menegaskan bahwa konsep rezeki halal dalam Islam jauh melampaui zakat sebagai kewajiban normatif.
“Zakat adalah fondasi. Namun, ekosistem dana umat sesungguhnya mencakup spektrum luas: sedekah, infak, wakaf, hibah, wasiat, iwad, kaffarah, hingga luqathah. Jika seluruh instrumen ini dikelola secara profesional dan akuntabel, potensinya menjadi kekuatan ekonomi nasional yang signifikan,” ujar Aras dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 1 Maret 2026.
Berdasarkan publikasi resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), realisasi penghimpunan zakat nasional pada 2023 mencapai sekitar Rp33 triliun, meningkat menjadi estimasi Rp38 triliun pada 2024, dan diproyeksikan menyentuh Rp45 triliun pada 2025. Pertumbuhan rata-rata 15-18 persen per tahun ini didorong digitalisasi pembayaran, penguatan regulasi, serta meningkatnya kepatuhan muzaki.
Namun, jika melihat instrumen non-zakat, angkanya bahkan menunjukkan agregat yang lebih besar. Pada 2023, total dana umat di luar zakat diperkirakan mencapai Rp72 triliun.
Tahun 2024 meningkat menjadi sekitar Rp83 triliun, dan pada 2025 berpotensi menembus Rp100 triliun. Dengan demikian, total potensi dana umat (zakat dan non-zakat) pada 2025 dapat mencapai Rp145 triliun.
Aras menjelaskan bahwa sedekah menunjukkan elastisitas tinggi terhadap momentum religius dan kemanusiaan. Nilainya meningkat dari Rp28 triliun (2023) menjadi Rp37 triliun (2025), meski persentasenya terhadap zakat sedikit menurun.
“Penurunan rasio bukan stagnasi, melainkan indikasi bahwa zakat sebagai kewajiban formal tumbuh lebih cepat secara institusional,” jelasnya.
Sementara infak relatif stabil dengan pertumbuhan dari Rp25 triliun menjadi Rp34 triliun dalam tiga tahun, mencerminkan konsistensi budaya giving masyarakat kelas menengah Muslim.
Sementara itu, wakaf tunai dan produktif menunjukkan lonjakan paling prospektif, dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun dengan rasio terhadap zakat meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen.
“Wakaf adalah instrumen investasi sosial jangka panjang. Ia bukan sekadar aset statis, tetapi bisa menjadi sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, hingga UMKM jika dikelola produktif,” tegasnya.

