Mereka menegaskan, keresahan penghuni sebenarnya telah muncul jauh sebelum masa berlaku HGB berakhir pada 3 Februari 2026.
“Sejak awal, sebelum sertifikat HGB berakhir, sebenarnya sudah muncul keresahan dari warga. Kami khawatir karena masa berlaku sertifikat akan segera habis,” ujar Samudra Hendra, warga tower C unit C18AJ, Minggu, 1 Maret 2026.
Pada 17 November 2025 pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada P3SRS agar proses perpanjangan HGB diselesaikan sebelum tenggat waktu. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
Karena tak ada respons, warga kembali mengirimkan somasi kedua pada 2 Desember 2025. Hasilnya sama, nihil jawaban.
“Padahal ini aspirasi warga. Kami hanya ingin ada kepastian hukum atas sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan kami,” tegasnya.
Masalah tak berhenti di sana. Pada 19 Februari 2026, seiring berakhirnya masa jabatan pengurus P3SRS, warga kembali mengirimkan surat karena muncul persoalan baru terkait tata tertib Musyawarah Umum Anggota (MUA).
Panitia Musyawarah disebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Sementara menurut warga, aturan tersebut seharusnya terlebih dahulu disesuaikan dengan Anggaran Dasar (AD) P3SRS sebelum diterapkan.
“Kami meminta agar tata tertib musyawarah diamandemen dan segera menginformasikan perubahan tersebut kepada seluruh peserta MUA,” ujar kuasa hukum warga, Andri Fauzi Sinurat.
Pada 24 Februari 2026, surat teguran kembali dilayangkan. Warga menilai tata tertib yang diberlakukan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena AD belum diselaraskan dengan peraturan menteri terbaru.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) juga telah mengirimkan surat kepada P3SRS agar segera melakukan penyesuaian Anggaran Dasar. Bahkan Dirjen Kawasan Permukiman disebut telah menyampaikan bahwa selama masa kepengurusan belum berakhir, penyesuaian terhadap peraturan menteri harus dilakukan sebelum masa jabatan selesai.
“Artinya seluruh proses tetap harus mengacu pada Anggaran Dasar yang berlaku. Kenapa justru tata tertib mengesampingkan AD dan langsung mengacu pada peraturan yang belum disesuaikan?” katanya mempertanyakan.
Ia juga menyoroti prinsip pemilihan yang tercantum dalam AD, yakni one man one vote — satu orang satu suara, tanpa memandang jumlah unit yang dimiliki.
“Dalam Anggaran Dasar ditegaskan satu orang satu suara. Tapi kami dipaksakan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang belum diselaraskan dengan AD,” tegasnya lagi.
Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dasar Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) sementara sertifikat HGB telah berakhir per 3 Februari 2026. Menurutnya, dasar perhitungan menjadi tidak jelas jika masa berlaku sertifikat sudah habis.
Warga meminta proses dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk penyampaian data Daftar Pemilik dan Penghuni (DPD) serta daftar kandidat pengurus.
“Siapapun yang terpilih akan kami terima. Tapi prosesnya harus sesuai aturan dan tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, harapan warga sebenarnya sederhana: menunda proses hingga seluruh dasar hukum selaras dan jelas.
“Pemilihan ini menentukan nasib warga untuk tiga tahun ke depan. Kami bersikap kooperatif, asalkan semua berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

