OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset (Foto: Freepik)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman administratif kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta beberapa pihak terkait berupa denda bernilai miliaran Rupiah.
Hukuman tersebut dijatuhkan akibat adanya deretan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana (IPO) saham serta manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan untuk rentang periode 2021 hingga 2023.
OJK Denda IPPE
Dalam keterangan resmi OJK pada Minggu (1/3/2026), secara rinci OJK menghukum emiten bersandi IPPE tersebut dengan denda sebesar Rp4,63 miliar.
Pemicunya adalah kekeliruan fatal dalam menyajikan saldo aset perusahaan. Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO.
Ditambah, regulator menilai perusahaan telah mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan, dengan cara yang menabrak aturan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Petinggi IPPE Kena Sanksi
Tak hanya berhenti pada institusi, sanksi juga menyeret jajaran petinggi IPPE. Dua direksi yang menjabat pada periode 2021–2023, yaitu Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta.
OJK memandang keduanya ikut bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang tersebut. Mereka terbukti mencatatkan sejumlah aset yang pada dasarnya tidak memberikan prospek manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga secara aturan tidak layak diklasifikasikan sebagai aset.

