Jakarta –
Libur nasional adalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Ini merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Lantas, adakah libur nasional di bulan Oktober 2025? Simak informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tidak ada libur nasional maupun cuti bersama di bulan Oktober 2025. Tanggal merah terakhir 2025 ada di bulan Desember.
Sisa Dua Tanggal Merah 2025
Dua tanggal merah terakhir di tahun 2025 merupakan libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Natal. Ini jadwalnya.
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Aturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.
B. Pelaksanaan Cuti Bersama
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
(kny/zap)