Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis tujuh tahun penjara (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim Ketua Iwan Irawan membeberkan sejumlah hal yang memberatkan hingga akhirnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Rudi Suparmono.
Pertama, perbuatan Rudi dinilai tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim,” kata Hakim Iwan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, lanjutnya, Rudi menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat besar. Hakim juga menekankan sebagai hakim Tipikor, Rudi seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan menjunjung integritas.
“Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta aparatur pengadilan di masyarakat,” tegas Iwan.