
Tom Lembong Dituntut 7 tahun penjara (foto: Okezone/Khabibi)
JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hal itu pun kemudian menjadi hal yang memberatkan tuntutan jaksa.
Awalnya jaksa menyebutkan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.