Erika Carlina












    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pidana dalam laporan Erika Carlina ke DJ Panda.

    Laporan Erika teregistrasi dalam nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Atas kasus ini, DJ Panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

    “Pendalaman adalah bagian dari tahap penyelidikan untuk mengetahui atau dicari, diusut, apakah peristiwa yang dilaporkan itu adalah peristiwa pidana atau tidak. Ini masih proses,” katanya.

    Menurut Ade, pihaknya akan melanjutkan pada proses ke tahap berikutnya apabila ditemukan unsur pidana. Dia mengatakan penyidik juga berpeluang memeriksa DJ Panda selaku terlapor. 

    “(Pemanggilan terlapor) Iya nanti itu akan dijadwalkan oleh penyidik,” ujar Ade Ary di kantornya. 

    Tahap pendalaman ini, kata Ade Ary, merupakan bagian krusial dari sebuah proses penyelidikan. 

    “Erika masih dilakukan pendalaman ya, setiap ada laporan yang masuk ke kami, ke Polda Metro Jaya, maka selanjutnya dilakukan pendalaman,” ucap Ade Ary. 

     



    Source link

    Share.