Jakarta

    KPK telah memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Gus Alex diperiksa soal pembagian kuota haji khusus dan reguler.

    “Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

    Budi menuturkan, pembagian itu terkait kuota tambahan sebesar 20 ribu yang didapat Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 haji khusus, malah dibagi rata.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Di mana yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu,” jelas Budi.

    Gus Alex sebelumnya telah diperiksa KPK pada Selasa (26/8). Alex irit bicara setelah menjalani pemeriksaan.

    “Kasih keterangan aja,” kata Gus Alex.

    Alex meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan ke penyidik KPK. Dia enggan berkomentar lebih banyak terkait pemeriksaannya tersebut.

    “Ke penyidik aja,” ujarnya.

    Seperti diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

    Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

    Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

    Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai dengan aturan. KPK mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

    (ial/ygs)



    Source link

    Share.