Jakarta –
Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) menyelidiki kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Lalu apa yang sudah dikerjakan tim yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan 5 lembaga itu?
Tim ini dibentuk oleh enam lembaga nasional hak asasi manusia ini. Mereka yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tim LN pencari fakta ini untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya sudah berkunjung ke daerah. Ada beberapa daerah yang sudah dijangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sudah ke beberapa daerah ya,” ujar Sri saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).
Sri menerangkan tim bekerja sesuai dengan tugas lembaga masing-masing. Kata Sri, LPSK sudah ada tim internal yang aktif mengidentifikasi korban demonstrasi di beberapa wilayah jauh sebelum ada tim pencari fakta.
“Tim bekerja sesuai tupoksi lembaga masing-masing. LPSK sendiri sebelum ada tim ini juga sudah ada tim internal, tim Satgassus untuk proaktif menjangkau dan mengidentifikasi korban unjuk rasa di beberapa wilayah,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pembentukan tim pencari fakta ini diumumkan dalam konferensi pers Komnas HAM dan 5 lembaga lain pada Jumat (12/9) lalu. Pembentukan tim diumumkan oleh enam lembaga secara bersama-sama.
“Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Tim Juga Fokus Pemulihan Korban
Sementara itu, Sri Suparyati mengatakan pembentukan Tim Independen LNHAM menjadi penting untuk memastikan suara korban tak terabaikan. Sri mengatakan tim yang dibentuk juga akan fokus terhadap kondisi korban dan keluarganya.
“Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” ujar Sri dilansir Antara, Sabtu (13/9).
Sri mengatakan landasan kerja tim tersebut didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan. Di mana hal itu melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.
Adapun aturannya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komisi Nasional (Komnas) HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181/1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU Nomor 13/2006 juncto UU Nomor 31/2014 untuk LPSK, UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman, UU Nomor 23/2002 juncto UU Nomor 35/2014 untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta UU Nomor 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND).
(whn/imk)