Jakarta

    Memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat di perkotaan mungkin bukan menjadi tantangan. Namun bagi masyarakat yang berada daerah, memberikan pemahaman hukum menjadi tantangan tersendiri.

    Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Febrianda Ryendra mengakui memberikan pemahaman hukum di daerah terpencil menghadirkan tantangan tersendiri. Menurutnya, perlu melakukan pendekatan khusus agar pemahaman hukum bisa diterima oleh masyarakat.

    “Culture Rote yang keras yang masih primordial. Kemudian kesadaran hukum masyarakat maupun aparatur. Seolah-olah kadang-kadang terkesan bahwa ketidaktahuan mereka adalah ketidaktahuan yang disengaja,” kata Febrianda kepada detikcom beberapa waktu lalu.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Nah ini merupakan tantangan terberat buat kami. Karena bagaimana kita bisa mengajari mereka atau memberitahu mereka tentang proses hukum atau tindakan hukum atau apapun mengenai hukum. Sementara diajak berkumpul saja itu sangat susah sekali,” sambungnya.

    Dia menjelaskan edukasi pemahaman hukum biasanya dilakukan melalui kepada adat setempat dulu. Dari situ, biasanya kejaksaan akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat.

    “Jadi kita dekati dulu tetua adatnya. Memberi penjelasan dulu apa maksud kedatangan kita. Mereka sudah paham, baru nanti sekelas kepala desa itu baru mau berkumpul,” tuturnya.

    Dia menjelaskan pihaknya pun menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk selalu membuka pintu kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan ataupun konsultasi hukum.

    “Setiap bertemu masyarakat atau setiap bertemu dengan aparatur manapun, saya katakan pintu Kejaksaan itu terbuka untuk Anda. Untuk berkonsultasi, minta bantuan, hukum untuk apa saja,” jelasnya.

    Dia menambahkan langkah itu sebagai upaya untuk membangun kepercayaan dengan masyarakat.

    “Pelan-pelan kepercayaan masyarakat itu mulai ada dibuktikan dengan beberapa kepala desa itu kadang-kadang dating,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Boby Bintang Hasiholan Sigalingging menambahkan beragam pendekatan itu juga merupakan upaya untuk menyelesaikan sejumlah perkara.

    Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu perkara di Kejaksaan.

    “Makanya ketika kami pun turun ke lapangan kami cuma sampaikan sama masyarakat supaya perkara ini berjalan dengan sebagaimana mestinya mari sama-sama ikut mengawasi pekerjaan ini. Dan kami minta tolong bahwa pembuktian perkara ini tidak akan bisa hanya dari kemampuan kami sendiri. Bahwa dibutuhkan dukungan dari masyarakat sekitar juga,” tutup Boby.

    (anl/ega)



    Source link

    Share.