Jakarta

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Istana Kepresidenan menepis anggapan bahwa amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena ada intervensi PDIP.

    “Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Meski demikian, Keputusan Presiden (Keppres) untuk abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto belum terbit. Juri mengatakan keputusan itu akan secepatnya diterbitkan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Nanti nunggu info lebih lengkap. Secepatnya,” ujarnya.

    Juri juga menepis anggapan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto rentan perpecahan. Juri justru menilai putusan tersebut wujud persatuan.

    “Indonesia itu senang bersatu, masyarakat Indonesia senang persatuan. Jadi kalau kebijakan pemerintah tentang persatuan sudah pasti masyarakat Indonesia senang. Karena persatuan harus menjadi kunci untuk mengalahkan ego semua pihak,” imbuhnya.

    DPR diketahui telah rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan Surat Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong hingga amnesti Hasto Kristiyanto. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

    “Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7).

    Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Mendag Tom Lembong terpidana kasus impor gula. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” katanya.

    Disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terpidana kasus suap PAW anggota DPR Harun Masiku. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga pimpinan Komisi III DPR.

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.

    “Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.

    (rfs/yld)



    Source link

    Share.