Jakarta

    Ima Sepiana, istri terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) hakim Agam Syarief Baharudin mengaku rutin menerima dolar US dan Singapura dari suaminya. Ima mengatakan uang itu diberikan Agam setiap dua sampai tiga bulan sekali.

    Hal itu disampaikan Ima saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mulanya, Ima mengatakan nafkah bulanan yang diterima dari Agam sebesar Rp 5 juta.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Jaksa lalu mendalami penerimaan lain dari Agam ke Ima dalam bentuk mata uang asing. Ima mengaku menerima uang dolar setiap dua sampai tiga bulan sekali.

    “Kalau Rp 5 juta per bulan kenapa ada keterangan juga, sedangkan dalam bentuk mata uang asing dalam dolar US dan Singapura bisa 2-3 kali sebulan terkadang jumlahnya 50, 70 lembar. Itu kalau kita konversi dolar itu kan 1 lembarnya 100 bu ya? kalau 50, 70 berarti 70 lembar kalau kursnya 16 juta itu sekitar 110 jutaan lebih. Ini di BAP saudara ada nih. Sedangkan dalam bentuk mata uang asing berupa dolar bisa 2-3 kali, 3 bulan sekali. Maksudnya dalam 2 bulan atau 3 bulan dapat uang seperti itu. Betul?” tanya jaksa.

    “Betul,” jawab Ima.

    Ima mengaku tak pernah menanyakan sumber uang dolar tersebut meski gaji Agam dalam bentuk rupiah. Dia menuturkan Agam selalu mengatakan jika uang itu merupakan rejeki.

    “Ibu tidak pernah menanyakan ke Pak Agam, ini uang apa? Kan saudara tahu, Pak Agam itu hakim. Gajinya kan rupiah, nggak ada yang bentuk dolar. Betul ya?” tanya jaksa.

    “Betul,” jawab Ima.

    “Ditanya, uang apa ini yang dikasih-kasih?” tanya jaksa.

    “Saya selama bersama Pak Agam, setiap dikasih uang, saya tidak pernah bertanya uang apa atau dari mana. Tapi beliau ketika memberikan saya uang, beliau yang selalu bilang duluan, Abi ada rezeki. Paling beliau yang selalu bilang ada kawan, bantu kerjaan, itu aja,” jawab Ima.

    Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ima terkait penerimaan lain berupa mata uang asing ke Ima dari Agam sebesar Rp 300 juta. Ima membenarkan BAP tersebut.

    “Pernah dalam jumlah miliar?” tanya jaksa.

    “Tidak pernah,” jawab Ima.

    “Kemudian di poin 20, saudara ditanya apa saudara diberikan uang oleh tersangka, jika pernah, kapan, di mana, berapa jumlah, dengan alasan pemberian tersebut. Saudara jelaskan dapat saya benarkan, bahwa benar pada bulan Oktober atau November 2024, saya pernah diberikan uang dalam bentuk dolar sebanyak 200 lembar. Dengan pecahan 100 lembar. Itu lebih banyak dari yang tadi bu. Kemudian saya tukarkan ke money changer, di blok M bu ya, dalam bentuk mata uang seluruhnya Rp 300 juta?” tanya jaksa.

    “Betul,” jawab Ima.

    Istri Pernah Geledah Apartemen Agam

    Selain itu, Ima mengaku pernah menggeledah apartemen Agam karena masalah keluarga. Ima menemukan uang dalam bentuk dolar US yang nilainya hampir mencapai Rp 2 miliar di apartemen tersebut.

    “Datanglah Ibu menggeledah apartemen Pak Agam. Dapat uang itu. Berapa jumlahnya Ibu?” tanya jaksa.

    “Di BAP itu tertera Rp 2 miliar. Tapi saya juga baru ngeh pas di print rekening koran, ternyata totalnya kurang dari Rp 2 miliar. Itu kan rekening koran pasti kan, dari money changer, ternyata Rp 2 miliar kurang berapa belas juta gitu,” jawab Ima.

    “Bentuknya apa? USD atau Singapura?” tanya jaksa.

    “USD,” jawab Ima.

    “Pecahan 100?” tanya jaksa.

    “Iya, 100,” jawab Ima.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

    (mib/dek)



    Source link

    Share.