Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan Judicial Review (JR) Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers/Foto: Istimewa
JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan gugatan ini dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan. Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi dan wartawan harus dilindungi hukum,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dalam UU Pers telah ditegaskan segala masalah yang dihadapi jurnalis seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui aparat penegak hukum.
“Tidak dilakukan melalui penegakan hukum. Tidak dilakukan melalui gugatan perdata atau ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis,” katanya.
Pada kesempatan sama, Viktor Santoso Tandiasa selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Pasal tersebut hanya berbunyi ‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’.
“Kalau kita melihat rumusan Pasal 8 itu secara normal saja sudah aneh, misalkan bunyi Pasal 8 itu Pers mendapatkan perlindungan hukum,” kata Viktor.
Dia menyebut pasal tersebut terkadang tak memberikan perlindungan hukum sesungguhnya kepada para wartawan. Sebab yang menjadi pernyataan besar dari pasal itu adalah tidak dijelaskan secara detail mengenai perlindungan hukum seperti apa yang diberikan negara terhadap para wartawan.