Bogor –
Sebanyak 59 bangunan liar dan lapak PKL di Gunungsindur dan Parung ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor. Bangunan yang ditertibkan berdiri di trotoar dan saluran irigasi yang mengakibatkan banjir hingga macet.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan dari total 59 bangunan liar dan lapak PKL yang ditertibkan, sebanyak 39 bangunan berada di kawasan Gunungsindur. Sedangkan 20 bangunan liar dan lapak PKL lainnya ditertibkan di Simpang Parung, Kabupaten Bogor.
“Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran irigasi dan di tanah fasilitas umum,” kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangunan liar di Parung yang dibongkar berada di sepanjang Jalan H Mawi Parung. Empat bangunan liar berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) dibongkar dan 16 bangunan liar dibongkar secara mandiri.
Anwar mengatakan, penertiban dilakukan bersama tim gabungan TNI, Polri, Damkar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada Senin (28/7) kemarin. Dia berharap ada normalisasi usai penertiban di saluran irigasi untuk mengantisipasi banjir.
“Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada perlawanan, semua pemilik lapak dan bangunan bersedia bangunannya dibongkar. Penertiban dilakukan sebagai bagian penataan, sekaligus untuk mengurangi dampak kemacetan dan banjir,” kata Anwar.
“Pasca penertiban dimohon ada normalisasi saluran irigasi dan revitalisasi Tembok Penahan Tanah (TPT) karena di lokasi tersebut jika terjadi hujan menyebabkan banjir,” imbuhnya.
(sol/idn)