Jakarta

    Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ditahan Kejagung usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemberian korupsi kredit bank. Iwan mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan pemberian korupsi kredit bank.

    Pantauan detikcom di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025), Iwan keluar sekitar pukul 20.47 WIB. Sebelum itu, Kejagung telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Iwan Kurniawan.

    Mengenakan rompi pink dan tangan terborgol, Iwan keluar digiring oleh sejumlah petugas kejaksaan. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Iwan mengklaim dirinya tak terlibat dalam praktik rasuah tersebut.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Iwan mengatakan menandatangani dokumen permohonan pemberian kredit modal kerja pada sejumlah bank atas perintah presiden direktur PT Sritex saat itu. “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini” kata Iwan kepada wartawan.




    Terkait siapa sosok presiden direktur yang dimaksudnya, Iwan tak menjawab lagi. Iwan hanya menegaskan bahwa dirinya tak terlibat.

    “Saya tidak terlibat” pungkas Iwan dari mobil tahanan.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap peran Iwan dalam praktik rasuah yang tengan diusut itu. Iwan sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2012-2023 diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.

    “Pertama, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng” jelas Nurcahyo.

    Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020. Padahal, dia mengetahui kredit yang diberikan itu tak digunakan sesuai peruntukannya.

    “Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” terangnya.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Adapun Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Iwan Kurniawan menambah daftar panjang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan menjadi tersangka ke-12 yang dijerat Kejagung dalam perkara ini.

    11 tersangka sebelumnya terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB. Salah satunya Komisaris Utama PT Stitex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang merupakan kakak kandung Iwan Setiawan.

    Perbuatan para tersangka turut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan bank kepada Sritex.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/rfs)







    Source link

    Share.