Jakarta –
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI menyediakan layanan legalisasi buku nikah yang beroperasi di hari Senin sampai Jumat. Pemohon bisa datang langsung ke loket pelayanan publik yang ada di Gedung Kemenag RI, Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi dari Bimas Islam, berikut jadwal pelayanan legalisasi buku nikah di kantor Kemenag.
- Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
- Jumat: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Loket Pelayanan Publik, Lantai 9
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah
Gedung Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Ubah Data di Buku Nikah atau Akta Nikah
Perubahan data yang dimaksud berbeda dengan salah tulis. Berdasarkan informasi dari Bimas Islam, berikut cara melakukan perubahan data di buku nikah atau akta nikah.
- Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada akta nikah atau buku nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.
- Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan pengadilan.
- Perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Cara Cek Keaslian Buku Nikah
Buku nikah wajib dimiliki WNI yang sudah menikah sebagai bukti sah sebagai pasangan suami istri. Melansir situs Kemenag, berikut ciri-ciri buku nikah asli.
- Pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda;
- Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin;
- Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku, di mana nomor ini mempunyai kode khusus;
- Apabila diterawang, setiap halaman buku akan terlihat gambar Garuda.
Ada dua cara untuk mengecek keaslian buku nikah, yaitu untuk buku nikah terbitan sebelum tahun 2019 serta buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya. Berikut informasinya.
1. Cara cek buku nikah terbitan sebelum tahun 2019
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah
- Lalu, petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah.
2. Cara cek buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya
- Pindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yang sudah terinstall pada perangkat smartphone Anda
- Setelah dipindai, QR Code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah.
(kny/imk)