Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, mengingat hari libur nasional 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

    Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yaitu SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Dokumen ini memuat perubahan atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dan ditetapkan pada 5 Agustus 2025.

    Dengan ditetapkannya Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, masyarakat akan menikmati libur panjang atau long weekend selama tiga hari berturut-turut. Periode ini berlangsung sejak Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berikut rincian jadwalnya:

    • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT RI
    • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RI

    Penetapan ini memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk beristirahat, merayakan kemerdekaan, atau berkegiatan bersama keluarga.

    Rekomendasi Cuti Tambahan

    Masyarakat kelas pekerja yang memiliki jatah cuti tahunan dapat memanfaatkan momen ini untuk memperpanjang masa libur. Dengan mengambil cuti tambahan di sekitar tanggal long weekend, periode liburan bisa berlangsung hingga lima hari penuh.

    Berikut skema cuti yang direkomendasikan:

    • Jumat, 15 Agustus 2025: Rekomendasi cuti pribadi
    • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT RI
    • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT RI
    • Selasa, 19 Agustus 2025: Rekomendasi cuti pribadi

    Skema tersebut bisa menjadi pilihan strategis bagi masyarakat yang ingin bepergian, mudik, atau sekadar rehat dari rutinitas.

    Sisa Tanggal Merah Tahun 2025

    Setelah libur di bulan Agustus, masyarakat masih memiliki beberapa hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2025. Berikut daftar sisa tanggal merah berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

    • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
    • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
    • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

    Dengan jadwal tersebut, masih ada dua potensi long weekend tambahan, yakni pada awal September dan akhir Desember. Masyarakat dapat merencanakan liburan lebih awal untuk mengoptimalkan sisa waktu cuti di penghujung tahun.

    (wia/imk)



    Source link

    Share.