Suasana CFD di Jakarta (Foto: iNews Media Group/Muhammad Refi Sandi)




    JAKARTA – Jakarta dengan segala keistimewaannya kerap menjadi kota tujuan masyarakat luar daerah untuk mencari peluang hidup. Namun sayangnya, keterbatasan lahan yang tersedia tidak dapat mengimbangi kebutuhan ruang yang terus meningkat. 

    Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mencari upaya untuk membuat Kota Jakarta menjadi lebih nyaman dan berkelanjutan. Tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pengaturan pemanfaatan lahan secara bijak. 

    Salah satu instrumen yang memiliki peran penting dalam pembangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dikarenakan PBB dapat mendorong pemanfaatan tanah agar tidak hanya menjadi objek spekulasi, melainkan dimanfaatkan secara produktif melalui kebijakan yang adil dan proporsional. 

    Strategi Jakarta dalam Bangun Kota

    Di Jakarta, penerapan PBB dibedakan antara objek hunian dan non-hunian. Dasar perhitungan PBB untuk hunian hanya sebesar 40 persen dari NJOP, sementara untuk non-hunian sebesar 60 persen dari NJOP.

    Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik tanah, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tata ruang kota.



    Source link

    Share.