JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik (parpol) untuk menjabat sebagai Jaksa Agung. Putusan tersebut disambut baik karena bisa menjamin independensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kepentingan politik.

    “Lebih menjamin independensi menghindarkan konflik kepentingan, mengurangi kemungkinan Kejaksaan digunakan sebagai alat politik bagi para elit politik. Jadi saya sih menyambut baik untuk saat ini dan keputusan ini,” ujar peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/3/2024). 

    Menurut Zaenur Rohman, putusan MK dapat mengurangi risiko politisasi Kejaksaan dan melindungi lembaga tersebut dari konflik kepentingan. Sebaliknya, Jaksa Agung jika diisi oleh pengurus partai politik ada risiko yang harus dihadapi karena rawan intervensi.

    “Risiko institusi kejaksaan (kalau dijabat orang parpol) dipolitisir atau terjebak kepentingan-kepentingan politik,” ujarnya. 

    Sebab itu, menjauhkan elemen politik dari Kejaksaan dianggapnya sebagai langkah yang penting untuk menjaga netralitas lembaga tersebut.




    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    MK mengabulkan uji materi terkait UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Syarat yang ditetapkan MK adalah pengurus partai politik harus mundur minimal lima tahun sebelum dapat menjabat sebagai Jaksa Agung.

    Sementara itu, Kejagung di bawah Jaksa Agung ST Burhanudin diklaim telah menjalankan tugasnya dengan menegakkan hukum secara murni, tanpa adanya intervensi politik.



    Source link

    Share.