Jakarta –
Jaksa resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim terhadap Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Diketahui, Lisa divonis hukuman 11 tahun penjara oleh hakim.
“Selain terhadap ZR, jaksa penuntut umum (JPU) juga berpendapat untuk terhadap LR juga dilakukan banding, dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akte permohonan banding,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Harli menyebut upaya banding telah diajukan pihaknya sejak Rabu, (25/6) kemarin. Dia menjelaskan, alasannya yakni terkait dengan barang bukti yang dituntut jaksa untuk dirampas, namun malah dikembalikan kepada Lisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terkait dengan banyak barang bukti yang menurut jaksa penuntut umum seharusnya sesuai dengan tuntutannya JPU itu dirampas untuk negara. Tapi ini kalau tidak salah dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding,” jelas Harli.
Sebagai informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis hukuman 11 tahun penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar hakim.
Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KU
(ond/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini