Jakarta –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK menyatakan siap menanggapi pleidoi itu dalam replik hari ini.
“Tim JPU telah membaca dan menyimak seluruh poin-poin pembelaan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tim PH-nya. Kami tentu akan merespon-nya di dalam replik tertulis untuk persidangan,” kata Jaksa KPK M. Fauji Rahmat dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Hasto dan tim kuasa hukumnya telah menyampaikan pleidoi pada Kamis (10/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini