Jakarta –
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Maruarar mengatakan Kementerian PKP akan membangun rumah hakim sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kunjungan tersebut, Maruarar didampingi Irjen PKP Heri Jerman, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, dan Staf Khusus Menteri PKP Novelin Silalahi. Maruarar dan jajaran diterima Ketua MA Sunarto, Wakil Ketua MA Suharto, dan Sekretaris MA Sugiyanto.
“Saat ini masih banyak hakim dan pegawai pengadilan di Indonesia yang belum memiliki rumah. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, PKP akan mulai membangun perumahan bagi mereka,” ujar Maruarar Sirait usai bertemu Sunarto di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian PKP akan memulai pembangunan rumah susun (rusun) bagi para hakim MA. Pembangunan ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 20,09 miliar.
Pekerjaannya dilaksanakan dengan skema kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC). Ada 5.000 rumah rumah subsidi yang disiapkan untuk hakim dan pegawai pengadilan.
Pria yang karib disapa Ara ini mengatakan pembangunan rusun merupakan bentuk perhatian langsung Prabowo terhadap kesejahteraan hakim. Di mana, katanya, hakim merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Presiden meyakini, hakim yang sejahtera akan semakin teguh menjaga integritas dan keadilan di negeri ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ara menyebutkan pertemuan ini mempertegas komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan. Dalam waktu dekat, PKP dan MA akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas teknis pembangunan rusun serta penyediaan rumah subsidi bagi pegawai pengadilan di daerah yang belum memiliki rumah.
“Kami telah mengalokasikan anggaran dan membentuk tim teknis. Dalam dua pekan ke depan, laporan tim dari Itjen dan Ditjen Perumahan Perkotaan ditargetkan rampung agar proses lelang bisa segera dimulai,” ujarnya.
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini