Jakarta –
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Reda Mantovani, mengungkap data bahwa ada 459 kepala desa yang terjerat korupsi pada tahun 2025. Reda menyebut hanya Provinsi Banten yang sama sekali tidak ada kepala desa yang terjerat.
“Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Nanten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara,” kata Reda dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan lantas menyinggung program Jaksa Garda Desa yang dilakukan Kejagung secara bertahap. Sejauh ini, kata dia, program Jaksa Garda Desa dilaksanakan di enam provinsi dengan tujuan proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata.
“Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan terus memantau kesiapan provinsi lain untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa. Reda berharap, Jaksa Garda Desa bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang.
“Harapannya di awal tahun depan sudah tercover semua ini,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni buka suara terkait Jaksa Garda Desa. Menurutnya, program tersebut terobosan dari Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan
“Alhamdulillah provinsi Banten menjadi proyek pencontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu,” ucapnya.
“Sehingga program-program tambahan dari pemerintah provinsi untuk desa bisa lebih maksimal,” katanya.
(maa/maa)