Jelang Vonis, Kuasa Hukum Fariz RM Desak Hakim Tolak Dakwaan Jaksa. (Foto: Okezone)
JAKARTA – Fariz RM akan menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 September mendatang.
Menjelang sidang vonis, tim kuasa hukum sang musisi dalam dupliknya mendesak hakim untuk menolak dakwaan hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkapkan Charles S. Sihotang saat membacakan duplik sebagai jawaban atas replik yang dibacakan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Charles menyayangkan pandangan yuridis jaksa terhadap perkara yang menjerat kliennya. Dia menilai, pandangan jaksa berat sebelah dan merugikan kliennya.
“Dalam perkara a quo terdapat perbedaan pandangan, JPU hanya memandang yuridis formal dengan menjerat terdakwa dengan preseden semua yang dibawa ke persidangan sudah pasti bersalah,” ujar Charles.
Lebih lanjut, Charles S. Sihotang juga menilai, seluruh pernyataan hingga kesimpulan yang disampaikan jaksa tak sejalan dengan fakta yang berkembang dalam persidangan.
Dia menyimpulkan, tak ada argumen baru yang disampaikan jaksa penuntut umum. Karena itu, tim penasihat hukum Fariz RM tidak akan menanggapi replik JPU secara keseluruhan.
Atas pertimbangan itu, maka pihak kuasa hukum pun mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh isi dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan jaksa.
“Kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami bahwa semua dakwaan dan tuntutan JPU tak terbukti secara a quo. Kami menyatakan keberatan dan menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU secara a aquo,” katanya.