Jakarta

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan belasungkawa atas tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan setelah dilindas rantis Brimob. Jokowi mengungkapkan rasa terpukul.

    “Saya ikut berdukacita atas meninggalnya Alm Affan Kurniawan. Terpukul membayangkan rasa kehilangan yang dirasakan keluarga,” tulis Jokowi, dalam unggahannya di akun resmi Instagram, dilihat Jumat (29/8/2025).

    Jokowi juga mendoakan keluarga almarhum diberi kekuatan dan kesabaran. Jokowi berdoa keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga selalu diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi ujian berat ini. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un,” tulis Jokowi.

    Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

    Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

    Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

    Status 7 Anggota Brimob Setara Tersangka

    Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait driver ojek online (ojol) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis). Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan status ketujuh anggota Brimob tersebut.

    “Tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar,” kata Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

    Dia menjelaskan status terduga pelanggar setara dengan status tersangka. Karim baru menjelaskan dari sisi pelanggaran kode etik kepolisian.

    “Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” katanya.

    Dia mengatakan Propam akan lebih dulu menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Setelah proses KEPP selesai, maka akan pelanggaran pidana akan diproses.

    (idn/imk)



    Source link

    Share.