JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024.

    Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2024. Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024



    Menetapkan : Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

    Kesatu : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada :

    1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

    2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepo Tahun Baru Saka 1946

    3. Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

    4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih

    5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

    6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan

    7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

    Cuti bersama tidak mengurangi gak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    (dni)



    Source link

    Share.