Jonathan Frizzy
JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus vape obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 September 2025.
Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, menyebut kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu akan menjadi saksi bagi terdakwa lain, Eva dan Erna.
“Jadi tadi kita juga sama-sama mendengar bahwa minggu depan nih Ijonk menjadi saksi untuk terdakwa yang lain,” kata Lamgok saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lamgok mengatakan jadwal sidang Ijonk akan kembali digelar pada tiap Rabu, tepatnya 3 September mendatang.