Artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, menjalani sidang perdana kasus vape obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Pihak keluarga diketahui belum menjenguk sang aktor selama masa tahanannya di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

     

    Menurut kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus, sejak dipindahkan ke lapas, belum ada anggota keluarga yang datang membesuk.

     

    “Keluarga selama di lapas belum menjenguk,” kata Ida Bagus di Pengadilan Negeri Tangerang.

    (kem)



    Follow Berita Okezone di Google News


    Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari



    Source link

    Share.