Sukabumi –
Kakak beradik Y (38) dan JA (30) ditangkap tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena diduga menjual seorang wanita ke China. Keduanya diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1e juncto pasal 56 KUHPidana,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Y diduga berperan sebagai perekrut, memproses, serta membawa korban ke Guangzhou, China, untuk dieksploitasi secara seksual lewat kawin kontrak. Modusnya adalah mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.
Sementara, JA diduga membantu dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar jemput korban dan memberikan perantara atau keterangan yang mendukung aksi kejahatan Y. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain.
“Penyidik telah melakukan komunikasi langsung dengan korban, Reni Rahmawati, melalui sambungan video call untuk menggali informasi dan bahan keterangan tambahan. Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telepon terduga pelaku Y, terduga pelaku JA, dan terduga pelaku Ab,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan kasus ini berawal dari korban ditawari gaji Rp 15-Rp 30 juta untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di China. Sesampainya di China, korban malah dijual kepada seorang pria berinisial TCC. Reni dijemput di Bandara Xiamen, lalu dibawa ke Guangzhou dan diperlakukan secara paksa layaknya istri.
“Setiap kali korban meminta gaji, pelaku TCC mengatakan bahwa dia sudah membeli korban dari pelaku Y dan JA sehingga korban tidak layak mendapatkan gaji, kalaupun korban ingin pulang, korban harus menebus uang sebesar Rp 200 juta,” ujar Rangga.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)