Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.
Adapun PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dana alat berat. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus bagian dari dukungan terhadap agenda strategis nasional.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, sebagai berikut.
1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
3. Pengurangan 80 persen untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025 dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.
(prf/ega)