Kabar Baik! Pemerintah Buka Seleksi Komisioner Baznas, Gajinya Rp31 Juta per Bulan












    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembentukan panitia seleksi (pansel) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk periode 2025-2030.  Komisioner Baznas di tingkat pusat terdiri dari sebelas orang.

    Sebanyak delapan orang di antaranya adalah unsur masyarakat. Tiga lainnya adalah unsur pemerintah dari Kemenag, Kemenkeu dan Kemendagri.

    “Kami berangkat dari semangat perbaikan dan penataan tata kelola zakat agar sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    “Oleh karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan tertib administrasi,” sambungnya.

    Dia juga memastikan tidak ada permainan dalam seleksi komisioner Baznas. Semua nama yang masuk na akan dipublikasi, supaya masyarakat bisa ikut memantau nama-nama yang masuk.

    “Tim ini akan bertugas menyaring calon-calon terbaik yang akan mengisi posisi 11 anggota Baznas pusat, yang terdiri atas delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah,” tutup Abu.

    Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur menambahkan,  secara spesifik zakat tidak tertulis untuk membantu program pemerintah. Namun  dana zakat yang terkumpul bisa digunakan untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di Indonesia.

    Komisioner Baznas akan mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 104/2020. Dalam PP tersebut diatur gaji Ketua Baznas Rp 31,460 juta/bulan.

     



    Source link

    Share.