Jakarta –
Seorang kepala desa (kades) berinisial RD (36) dan ASN inisial MS (45) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi. Mereka diduga memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Satresnarkoba Polresta Mamuju tangkap seorang kades dan ASN sebagai pengguna dan pengedar,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir dilansir detikSulsel, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan personel Operasi Antik Marano 2025 lebih dulu mengamankan RD di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Mamuju pada Senin (4/8) dini hari. Saat itu, petugas mendapati satu saset sabu yang disimpan RD dalam bungkus rokok.
“Pertama RD dilihat gerak-geriknya mencurigakan, karena sudah dini hari tapi masih berada pinggir jalan. Setelah diperiksa didapatilah satu saset sabu,” terangnya.
Saat diinterogasi, RD mengaku mendapatkan barang tersebut dari MS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah MS dan mendapati 3 saset sabu.
“MS diduga menjadi pemasok atau pengedar barang haram tersebut kepada RD,” beber Herman.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fca/idn)