Jakarta –
KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting serta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejumlah jalan. Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan saudara RES untuk menunjuk saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang jadi tersangka dalam OTT di Sumut. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
|
Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.
Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.
“Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.
“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 Miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,” pungkasnya.
Diketahui, pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).
Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional) wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.
Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini